Nasional

Bahlil Ungkap Perpanjangan Izin Freeport Terbit Sebelum Jokowi Lengser

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Foto: BKPM)

Editorialkaltim.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kelangsungan operasional Freeport pasca-2041.

Dalam kuliah umum yang diselenggarakan di IPDN Jatinangor dan disiarkan secara online pada Kamis (11/7/2024), Bahlil menjelaskan perpanjangan IUPK adalah keharusan untuk menjaga stabilitas operasi Freeport.

Baca  Jika Revisi PP 96/2021 Beres, Bahlil: Indonesia Bisa Kuasai 61 Persen Saham Freeport

“2041 itu batas saat ini, dan harus ada yang mengelola setelah itu,” ungkap Bahlil.

Menurut Bahlil, keuntungan signifikan bagi Indonesia pasca akuisisi 51% saham Freeport pada 2018, dengan modal investasi sebesar US$ 4 miliar, telah membawa pengembalian modal dalam waktu enam tahun.

“Kita berencana meningkatkan saham negara menjadi 61% pada perpanjangan berikutnya,” tambahnya.

Baca  Indonesia Bersiap Adopsi Biodiesel B50, Upaya Strategis Kurangi Impor Energi

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengonfirmasi izin operasi PTFI akan diperpanjang hingga tahun 2061, menambah dua dekade pasca-izin saat ini yang berakhir pada 2041.

“Pembangunan smelter oleh Freeport yang memerlukan kapasitas besar membutuhkan kepastian pasokan bijih tembaga,” kata Arifin saat berbicara di Jakarta, Senin (6/5/2024). (ndi)

Baca  Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja, Diduga Ganti Kewarganegaraan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker