Bontang

DPRD Bontang Optimis Raperda Hak Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita. (istimewa)

Editorialkaltim.com – DPRD Bontang optimis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tahun 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita seusai kegiatan Konsultasi Publik Komisi I DPRD Bontang terkait Raperda tersebut.

Adrofdita menuturkan, setelah konsultasi publik, akan segera dilakukan harmonisasi, sehingga Raperda sangat memungkinkan untuk diparipurnakan tahun ini.

Baca  Andi Faisal Minta Pedagang Kembali Masuk Pasar

“Ini kan sudah final, kita sudah konsultasi publik, apalagi nanti harmonasi sudah selesai, tinggal satu langkah lagi (diparipurnakan),” ujarnya.

Legislator dari partai PKS ini menambahkan, dari hasil konsultasi publik tersebut, draf selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) Provinsi agar segera diproses.

“Nanti dewan yang baru yang akan melanjutkan prosesnya, kami berharap tahun 2024 ini perda tersebut sudah disahkan,” harapnya.

Baca  Tertunda Bayar Gaji, DPRD Bontang Sorot Manajemen PT Laut Bontang Bersinar

Untuk diketahui, Raperda tersebut mencakup 14 bab dan 85 pasal dan dirancang untuk menyempurnakan atau sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.

Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

Pertemuan ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang terkait, dan beberapa perusahaan yang berada di lingkup Kota Bontang. (bid/adv)

Baca  DPRD Bontang Minta Developer Griya Wisata Serahkan Sertifikat Fasum dan Fasos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button