Kutim

DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-29, Bahas Hasil Kerja Pansus Terkait Penanganan Konflik Poktan Karya Bersama-PT Indominco Mandiri

Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus Penanganan Konflik Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur mengadakan rapat paripurna ke-29 di ruang sidang utama DPRD, Kamis (4/7/2024). Agenda rapat kali ini adalah menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan kelompok tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

Ketua DPRD Kutim, Joni mengungkapkan rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna tahun 2023 yang membahas tentang penunjukan Pansus untuk masalah tersebut. “Pansus telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Joni.

Baca  Hasbollah Dorong Pembangunan di Wilayah Tertinggal Kutai Timur

Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan beberapa poin penting dari agenda paripurna. Awal mula permasalahan muncul ketika Poktan Karya Bersama mengklaim area seluas 5.000 hektare pada tahun 2005. “Setelah pengecekan lapangan oleh tim investigasi SK 2005, luas lahan kelompok tani Karya Bersama terkonfirmasi hanya 2.750 hektare,” kata Novel.

Lebih lanjut, Novel menambahkan area yang termasuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri berjumlah 1.790 hektare, dengan sebagian besar lahannya telah ditambang. “Sebanyak 963 hektare merupakan Hutan Produksi, dan 827 hektare adalah Hutan Lindung,” imbuhnya.

Baca  Reformasi Peraturan Daerah di Kutai Timur untuk Efektivitas Pemerintahan

Ia juga menekankan pada Mei 2023, sejumlah 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri. Namun, 254 anggota lainnya belum menerima hasil perhitungan sesuai dengan Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah yang diselenggarakan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 24 Februari 2022.

Baca  DPRD Kutai Timur Dukung Pemda Tingkatkan Faskes dan Tenaga Spesialis

“Masih ada 254 anggota Kelompok Tani Karya Bersama yang belum menerima ganti rugi, dengan nilai total Rp 1.872.774.755,” pungkas Novel. “Ini menjadi fokus kami untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.” (Lah/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker