Editorialkaltim.com – Kepolisian Sektor Muara Kaman berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba berinisial FI (24) pada Senin (1/7/2204) sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan berlangsung di RT 20 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.
Dari tangan FI, polisi menyita 3 poket sabu-sabu dengan total berat 1,68 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Kaman yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di rumah yang diduga sebagai kediaman pelaku.
“Pelaku menunjukkan sabu tersebut yang sebelumnya disimpan di bawah kolong tempat tidur,” terang Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.
Setelah tertangkap dengan barang bukti tersebut, FI langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia kini terancam dihukum berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.