Kutim

DPRD Kutim Fasilitasi Mediasi PHK 6 Karyawan PT Anugerah Energitama

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perihal permohonan mediasi terhadap 6 orang karyawan PT. Anugrah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon yang di-PHK dan belum menerima uang pesangon. Rapat berlangsung di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menyampaikan belum ada hasil dari pertemuan tersebut. Pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawannya sebab itu mutlak hubungan industrial.

“Kita (DPRD Kutim) tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan industrial dengan perusahaan karena ini mutlak industrial. Dari satu pihak ini dianggap PHK dan diberi pesangon, tapi di pihak perusahaan menyatakan ini PKWT berakhir tidak harus diberi pesangon. Jika keduanya berpegang pada pasal-pasal yang disebut, maka kita akan serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini,” jelas Yan.

Baca  Bupati Ardiansyah Dorongan Kemajuan Desa pada Hut 114 Muara Bengkal Ulu

Yan menjelaskan terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak perusahaan dan karyawan, sehingga perkara tersebut belum menemukan titik temu.

Yan memaparkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan memberikan rekomendasi besaran pesangon yang seharusnya diterima karyawan.

“Kemarin sudah difasilitasi Distransnaker bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon,” tutur Yan.

Baca  DPRD Kutai Timur Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam Rapat Paripurna

Yan mengatakan kasus seperti ini sering terjadi di mana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) sehingga tidak wajib diberi pesangon, meski sudah bekerja cukup lama. Karyawan PT. Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014, sebagian 2017 dan berturut-turut bekerja di situ jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap. Nah ini merupakan perbedaan pandangan,” ujarnya.

Yan berpendapat kasus ini harus dibawa ke ranah hukum karena perbedaan pandangan yang tajam antara kedua belah pihak.

Baca  Abdi Firdaus dari DPRD Kutim Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur di Desa Sekerat

“Dari kami pihak pemerintah dalam hal ini membenarkan Distransnaker, kenapa disebut melanggar kok dia memperkerjakan orang selama 9 tahun masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap,” tegasnya.

Yan menambahkan kapasitas perkara tersebut lebih baik diberikan kepada ahli hukum agar dapat dinilai secara objektif dari segi hukum dan pengadilan.

“Dari Disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru, jadi biar ahli hukum yang menilai,” pungkasnya.(Lah/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker