BontangKaltimSamarinda

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda (Foto: Humas Polda Kaltim)

Editorialkaltim.com – Jajaran Polres Bontang berhasil meringkus dua pria pengedar narkoba jenis sabu di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan tersebut terjadi di jalan poros Bontang-Samarinda, sebagai bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

Pelaku yang diamankan berinisial DS (44 tahun) dari Berebas Tengah dan HH (36 tahun) dari Marangkayu. Keduanya ditangkap dalam keadaan sedang berkendara motor oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, atas dasar informasi dari masyarakat.

Baca  Sri Puji Astuti Ungkap Persoalan Buku dan Kesehatan saat Kegiatan PILKADA Gen-Z

“Berdasarkan pengamatan, gerak-gerik mereka sudah lama kami curigai,” ujar AKP Fahrudi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu di tangan DS, sedangkan HH sempat membuang satu paket lain yang akhirnya dapat ditemukan oleh petugas.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Marangkayu dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca  Masih Perbaikan, Teras Samarinda Akan Dibuka Senin Mendatang

“Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan mereka. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker