Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Bersinergi Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Editorialkaltim.com – Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terlepas dari dukungan ekosistem JKN. Salah satu yang mendukung keberlangsungan adanya program JKN BPJS Kesehatan yaitu dengan cara melakukan penguatan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Pelaksanaan Program JKN tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, terutama untuk para pemangku kepentingan dalam hal penegakan regulasi secara nasional dan perluasan cakupan kepesertaan yang sesuai dengan salah satu fokus utama dari BPJS Kesehatan pada tahun 2024.
Adapun ruang lingkup kerjasama antara BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur untuk menegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mendukungan regulasi atau kebijakan dari pemangku kepentingan dalam rangka keberlangsungan Program JKN.
Dalam kegiatan tersebut, telah disampaikan terkait progres pelaksanaan program JKN-KIS di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, khusunya terhadap pencapaian kepesertaan program JKN-KIS dan pendapatan iuran pada segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) atau badan usaha.
Peningkatan kepatuhan badan usaha dapat tercipta melalui proses kolaborasi yang aktif antar seluruh stakeholder yang berkepentingan dan memiliki komunikasi yang terbuka dan jelas. Selain itu, perlunya koordinasi yang baik serta komitmen yang kuat terhadap tujuan bersama agar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam kepatuhan badan usaha dapat menjalankan tujuan yang telah ditetapkan.
“Dalam kegiatan ini, kami sampaikan juga kepada seluruh stakeholder terkait pencapaian Program JKN untuk Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum patuh terkait pembayaran iuran. Sehingga diharapkan dukungan dalam bentuk surat himbauan untuk membayarkan piutang serta ada kegiatan yang terjadwal untuk kunjungan badan usaha yang menunggak,” ucap Yuni Setyowati selaku Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan pada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jainah menyatakan siap mendukung keberlangsungan Program JKN dan berharap semua pemangku kepentingan yang hadir dapat saling bersinergi dalam optimalisasi Program JKN.
“Kita tahu bahwa Program JKN ini merupakan program pemerintah yang harus kita dukung, kata kuncinya yaitu kolaborasi dan koordinasi, bagaimana kesatuan dari para pemangku kepentingan ini menjadi suatu yang optimal dalam pelaksanaan Program JKN, permasalahan demi permasalahan harus teratasi, pendampingan perlu dilakukan, agar ketidakpatuhan badan usaha bisa berubah menjadi patuh,” jelas Jainah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.