Nasional

Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023, Kuota untuk 24.072 Orang

Ilustrasi mudik. (unplash).

Editorialkaltim.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan bantuan mudik gratis kepada sekitar 24.072 orang yang akan pulang ke kampung halaman selama perayaan Idulfitri nanti.

Dalam program Mudik Gratis 2023 ini, Kemenhub menggelontorkan dana sebesar Rp20 miliar untuk memastikan para pemudik dapat merayakan lebaran bersama keluarga dengan aman dan nyaman.

Melalui unggahan akun Instagram @kemenhub151, Kemenhub menjelaskan pendaftaran program mudik gratis moda bus dibuka mulai 13 Maret hingga 14 April mendatang.

“Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai 13 Maret 2023 pukul 14.00 WIB,” tulis unggahan bersama akun Instagram Kemenhub dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dikutip Selasa (14/3/2023).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan ada 28 kota tujuan mudik gratis pada 2023. Kota-kota tujuan tersebut terbagi ke dalam empat wilayah. Wilayah pertama, Jawa Barat, meliputi Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon. Wilayah kedua, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencakup Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.

Baca  Marak Pencurian Data Pelamar Kerja, Puteri Komarudin Desak OJK Bertindak

Wilayah ketiga, Jawa Timur, mencakup Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung. Sedangkan untuk wilayah keempat, Sumatera, terdapat Lampung dan Palembang.

Bagi warga yang ingin mudik gratis, harus segera mendaftar karena pendaftaran akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi. Namun, hanya warga yang memenuhi persyaratan yang dapat mendaftar, salah satunya memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP/SIM/KK.

Baca  PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Bantuan Sosial Tetap Dilanjutkan

Berikut syarat daftar mudik gratis Kemenhub 2023

  1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
  2. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik.
  3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
  4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
  6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
  8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca  Bupati Kutai Kartanegara Melakukan Sidak Pada Hari Kerja Pertama Pasca Lebaran

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker