ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Tuduh Lakukan Kejahatan Perang
Editorialkaltim.com – Jaksa dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengusulkan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu atas dugaan tanggung jawab mereka dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
Karim Khan, jaksa penuntut ICC, menyatakan bahwa terdapat bukti yang memadai untuk percaya bahwa kedua tokoh tersebut memiliki peran kriminal dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah terjadi sejak 7 Oktober 2023.
Tuduhan serupa juga diarahkan kepada pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan Mohammed al-Masri, serta Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Keputusan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan akan ditentukan oleh panel hakim praperadilan berdasarkan bukti yang ada.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa ICC tidak memiliki wewenang eksekutif untuk memaksakan penangkapan.
Karim Khan menegaskan pentingnya penerapan hukum humaniter internasional, yang merupakan prinsip dasar perilaku dalam konflik, untuk dilaksanakan secara universal.
“Dengan cara ini, kita dapat menegaskan dengan tegas bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama,” ucapnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.