Anhar Angkat Bicara Soal Pengesahan Raperda RTRW Samarinda
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi III, Anhar angkat bicara mengenai kontroversi yang berkaitan dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 yang baru saja disahkan oleh Wali Kota Samarinda.
Anhar menegaskan, Peraturan Daerah RTRW ini memiliki dasar hukum berupa Perda, bukan Perkada. Meski begitu, pernyataan Anhar menuai banyak protes dari anggota DPRD Samarinda.
Menurut aturan, RTRW baru Samarinda seharusnya melalui rapat paripurna dan pembahasan dengan badan legislatif, yaitu DPRD, sebelum disahkan.
“Sebelum RTRW yang baru ini disahkan sebagai Perda, harus melalui rapat paripurna. Oleh karena itu, mekanisme yang ada di eksekutif harus diikuti,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengesahan RTRW harus melibatkan kedua institusi, yaitu eksekutif dan legislatif, di ruang paripurna tanpa adanya dominasi atau kekuasaan yang berlebihan.
“Tidak boleh ada perda yang disahkan di luar ruang utama paripurna, entah di rumah jabatan atau kantor Wali Kota,” ucapnya.
Terkait dengan kemelut pengesahan RTRW Samarinda, Anhar mengkritik bahwa pihaknya tidak melakukan pembahasan sebelum persetujuan substansi.
“Padahal harusnya mekanisme yang ada di legislatif harus dilalui terlebih dahulu sebelum masuk ke eksekutif, seperti program legislasi daerah,” tukasnya.
[FER | NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.