Samarinda

Pembaruan Regulasi Izin Usaha Kepariwisataan di Samarinda Mendesak Dilakukan

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda sedang berupaya keras untuk merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan. Peraturan yang telah berusia dua dekade ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi dan pertumbuhan bisnis yang pesat di Samarinda, terutama dalam sektor pariwisata yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum.

Khairin, anggota Pansus I, mengungkapkan kekhawatiran tentang keadaan saat ini. “Regulasi yang ada saat ini sudah terlampau lama dan belum menyentuh semua bidang usaha,” kata Khairin dalam wawancara terkini. Ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk revisi yang dapat mengakomodir lebih banyak aspek usaha dan memberikan keamanan lebih kepada pelaku usaha.

Baca  Komisi IV DPRD Samarinda Bahas PPDB dan Kesejahteraan Guru Bersama Disdikbud

Dalam rangkaian pembahasan ini, Pansus I telah berkoordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi baru akan mencakup lebih banyak bidang usaha dan meningkatkan perlindungan hukum.

“Kedepannya, kami akan melibatkan lebih banyak OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP,” tambah Khairin, mengindikasikan kolaborasi yang lebih luas antar departemen untuk mencapai konsensus.

Baca  DPRD Usulkan Dana CSR Bantu Atasi Anjal Gepeng di Samarinda

Dalam usaha mengoptimalkan regulasi yang ada, Pansus I menargetkan untuk menyelesaikan dan mengesahkan regulasi baru ini pada bulan Juni mendatang. Meski waktu yang tersedia terbatas, Khairin menyatakan keyakinan bahwa mereka dapat memenuhi tenggat tersebut. “Meskipun hanya memiliki waktu satu bulan ke depan, kami yakin bisa menuntaskannya,” tutupnya. 

Optimisme ini mencerminkan komitmen Pansus untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Samarinda.(Lin/adv).

Baca  Dewan Samarinda Minta Petugas Humanis dalam Penertiban Bangunan Tanpa Izin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker