Ambulansi Komariah Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Pantai Manggar Balikpapan
Editorialkaltim.com– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ambulansi Komariah kembali menyapa masyarakat Manggar Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur dengan agenda melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Rekreasi, Kawasan Wisata Pantai Manggar Segarasari pada Sabtu (21/04/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Ambulansi Komariah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) ini merupakan bagian dari tanggungjawab pihaknya untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat agar mereka paham bahwa ada aturan yang menjamin untuk bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Sebab itu kami bersama teman-teman DPRD Kaltim menyerap aspirasi bahwa kalangan menengah ke bahwa perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum secara gratis melalui perda ini akan melindungi kita,” terangnya.
Dia mengatakan, lahirnya Perda No. 5/2019 ini juga mengacu pada problematika hukum di tengah masyarakat dan sebagaimana pasal 28D ayat UUD 1945. Kata Politikus Gerindra itu, bahwa setiap warga negara Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
“Maka produk legislasi Ini adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan akses bantuan hukum terutama warga yang kurang mampu dan tidak secara detail memahami hukum. Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakadilan,” ujarnya
“Apalagi warga yang tidak mampu, harus menggunakan jasa bantuan hukum. Pemprov Kaltimjuga sudah membuka akses ke biro hukum jika ingin berkonsultasi karena disana mereka bekejasama dengan lembaga bantuan hukum agar mendampingi persoalan hukum,” tuturnya.
Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab dan pelayanan kita semua untuk masyarakat mendapatkan keadilan setiap persoalan hukum yang hadapi.
“Keadilan harus tegak di bumi pertiwi, hukum bukan tajam ke bawah tumpul ke atas. Bukan pula hukum milik orang-orang yang berduit dan memiliki jabatan dan tahta,” tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa tujuan dari persa tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Warga juga dijamin secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya. (nfa-2/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.