Nasional

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik (Foto: Dok KPU)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen. Pendaftaran ini akan dimulai pada 5 Mei 2024 tepat hari Minggu.

KPU telah menetapkan peraturan khusus yang mengatur tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPU untuk memberikan ruang yang sama bagi semua calon, termasuk mereka yang tidak diusung oleh partai politik.

“Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham Holik, anggota KPU, di Yogyakarta dikutip dari Antara.

Baca  PKS Kritik Iuran Tapera: Kewajibannya Negara Sediakan Rumah, Bukan Pekerja

Dalam upaya memastikan proses pencalonan berjalan lancar, KPU telah melakukan sosialisasi terkait formulir dukungan pemilih kepada calon-calon perseorangan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para calon memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah independen.

Idham juga menyampaikan KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh, telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas dan layanan terkait pencalonan perseorangan.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” ungkap Idham.

Baca  Cegah Politik Transaksional, Junimart Desak Seleksi Terbuka untuk Petugas Adhoc Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal rinci tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024:

  1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024.
  2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April – 31 Mei 2024.
  3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024.
  4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024.
  5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024.
  6. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024.
  7. Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024.
  8. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024.
  9. Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024.
  10. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024.
  11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024.
Baca  Ngobrol Pilkada 2024 Bersama Media KPU Samarinda Target 70 Persen Partisipasi Pemilih

Jadwal ini mengatur secara detail seluruh proses yang harus dilalui dari awal hingga akhir Pilkada 2024, mulai dari persiapan, pemenuhan syarat, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button