Nasional

Kabar Gembira, Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Ilustrasi ojek online (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pekerja lepas termasuk ojek online (ojol) dan kurir pengantar paket berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah.

Hal ini diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari tradisi pemberian THR keagamaan yang telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.

Baca  Menaker Akui Jumlah PHK di RI Meningkat, Tembus 46 Ribu Hingga Agustus 2024

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada Senin (18/3/2024), Ida menjelaskan pemberian THR keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban keuangan pekerja menjelang musim Lebaran, di mana kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat signifikan.

“Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras pekerja dan buruh,” ungkapnya.

Baca  Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan kebijakan ini juga mencakup pekerja lepas seperti ojol dan kurir dari platform belanja online, yang hubungan kerjanya dikategorikan sebagai kemitraan.

“Kami mengimbau agar mereka juga dibayarkan THR, sejalan dengan ketentuan yang ada,” kata Indah. (ndi)

Baca  Penggunaan NIK sebagai NPWP Diundur jadi 1 Juli 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button