Kukar

Sinergi Pemkab Kukar Dalam Konsultasi Publik Perpres Pembangunan IKN

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpartisipasi dalam Konsultasi Publik
mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlangsung secara virtual (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dalam langkah progresif menuju pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) aktif berpartisipasi dalam Konsultasi Publik mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlangsung secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati setempat, Jum’at (8/3).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menghadiri sesi tersebut, didukung oleh kepala bagian hukum, ekonomi, dan perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta OPD terkait, untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan lokal.

Konsultasi ini menekankan pada pentingnya Perpres dalam memastikan penyediaan layanan dasar, fasilitas sosial dan komersial, serta memberikan jaminan hukum dan investasi di IKN. Pemkab Kukar, dalam hal ini, berupaya memperjelas status wilayah mereka yang berdekatan dengan IKN, khususnya terkait dengan penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang akan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian lokal.

Baca  KPK Ungkap Rita Widyasari Dapat USD 5 per Metrik Ton dari Korporasi Tambang Batu Bara

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi ke IKN dan penetapan batas wilayah berjalan lancar dan adil, mewakili kepentingan masyarakat Kukar,” kata Ahyani Fadianur Diani.

Perdebatan mengenai deliniasi wilayah menjadi fokus utama, khususnya terkait Desa Tamapole dan Desa Long Anai, dimana ada kebingungan mengenai status mereka dalam konteks IKN. Edi Santoso dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menekankan pentingnya klarifikasi batas wilayah untuk menghindari masalah administratif dan hukum di masa depan.

Baca  Pemkab Kukar Gelar Rakor Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Sampah

Konsultasi ini juga membahas tentang bagaimana NJOP akan ditetapkan dan dampaknya terhadap komunitas lokal, serta kebutuhan diskusi lanjutan antara pihak IKN dan Kukar, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan dan perencanaan pembangunan mempertimbangkan kearifan lokal dan kepentingan warga Kukar.

Terkhusus di Desa Long Anai, sebagai desa budaya, terdapat kekhawatiran tentang bagaimana pelestarian dan pengembangan budayanya akan dikelola bila masuk dalam wilayah IKN. Pemkab Kukar menegaskan perlunya ada pengaturan khusus yang menjamin keberlanjutan identitas budaya mereka.

Baca  DPRD Kukar Dorong Penghargaan untuk Petani Rapak Lambur dalam Rangka Penguatan Ketahanan Pangan

Melalui partisipasi aktif ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmen kuatnya dalam berdialog dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pihak IKN, demi mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak dan menjaga keharmonisan antara pembangunan nasional dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal. (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker