Penajam Paser Utara

Pj Bupati PPU Makmur Marbun Berhasil Bebaskan 9 Tersangka Kasus Pembangunan Bandara VVIP IKN

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, berhasil membebaskan 9 tersangka yang diduga menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, berhasil membebaskan 9 tersangka yang diduga menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibukota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik, Kabupaten PPU. Tersangka dibebaskan setelah menjalani penahanan di Polda Kalimantan Timur selama beberapa hari.

Pembebasan ini dilakukan atas permohonan langsung dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim reforma agraria, masyarakat, dan pihak terkait lainnya yang digelar pada Jumat malam (1/3/2024) di lokasi pembangunan Bandara VVIP.

Baca  Hari Pahlawan, Momentum Bangkit dan Berkontribusi Bagi PPU

“Berangkat dari alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan, Bupati PPU mengusulkan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Ia mengimbau agar setiap persoalan disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang berwenang terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj. Bupati PPU,” jelas Hendro.

Baca  Terima Kunjungan Kepala Badan Bank Tanah, Pj Bupati PPU Bahas Reforma Agraria

Hendro menambahkan bahwa upaya pembebasan ini merupakan perjuangan dari Pj Bupati PPU, sehingga diharapkan masyarakat dapat membalas budi dengan tidak menciptakan masalah yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP. Bahkan, Pj Bupati PPU juga dikabarkan telah melakukan koordinasi langsung dengan Presiden terkait penangguhan masyarakat yang menjadi tersangka.

Kepolisian, dalam hal ini Polres PPU, telah menjalankan tugasnya di lapangan, mulai dari pencegahan, penyuluhan, hingga proses penindakan. Meskipun tersangka telah dibebaskan, proses hukum tetap berjalan, dan mereka hanya menjalani tahanan luar dengan harapan dapat berkelakuan baik selama masa tahanan.

Baca  Anggota DPRD PPU Minta Izin Operasi Batching Plant IKN Dipercepat

Pada malam pembebasan, ke-9 tersangka langsung diantar oleh pihak Polda Kaltim ke Bandara VVIP, di mana mereka dijemput oleh keluarga masing-masing dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya. (Lin/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker