Samarinda

Ketua Bapemperda Samarinda Beberkan Alasan Tahan Pengesahan Perda RTRW

Ketua Bapemperda Samarinda, Samri Saputra (pegang mic) saat menghadiri diskusi yang digelar HMI Cabang Samarinda, beberkan alasan tahan pengesahan Perda RTRW.

Editorialkaltim.com – Setelah melalui berbagai pro kontra penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, kini Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Samri Shaputra diberi kesempatan untuk memaparkan niatan Bapemperda menunda pengesahan aturan tersebut.

Hal ini dia sampaikan dalam kesempatan diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, kala itu juga mengundang Wali Kota, Andi Harun, Rabu (22/2/2023).

Dia memastikan lagi bahwa pihaknya tak berniat menolak pengesahan perda tersebut, lantaran itu menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, sebelum diberi tenggat 13 Februari lalu, pihaknya sudah berupaya untuk membentuk panitia khusus (pansus) hanya saja memang belum berjalan, dari komisi III DPRD Samarinda.

Baca  Asistensi RKA Perubahan SKPD TA 2024 Tekankan Penyesuaian Program Prioritas OPD

Lantaran belum melalui proses dengan benar, pihaknya pun tidak bisa langsung mengesahkan Perda RTRW. Bahkan dia tak segan mengungkapkan, sebenarnya sudah ada beberapa pihak salah satunya dari Realestat Indonesia (REI) Kaltim yang datang menghadap ke pihaknya, karena belum juga menerima draf perda RTRW tersebut.

“Kami merasa penting akomodir keinginan masyarakat, sebelum ditetapkan oleh pemkot kami,, makanya kami sudah memanggil pihak yang ajukan PK (Peninjauan Kembali), ada dari pihak REI dan ada 50 perwakilan hadir dari pengebang pertambangan dan pemilik lahan kecil,” ungkapnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda.

Baca  Lakukan Sidak Bapokting Rusmadi Pastikan Ketersediaan Tabung Gas LPG Aman Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H Di Kota Samarinda

Sehingga Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun merasa, dirinya bersama Komisi III lainnya perlu melakukan tinjauan ke lapangan. Guna melihat kesesuaian dari draf perda yang sebelumnya masih berbentuk rancangan perda.

“Perda RTRW ini ibarat dikasih nasi kotak, tapi nggak tahu apa rasanya,” tuturnya.

Tak lupa dia juga mengingatkan wali kota tentang kesengsaraan warga di Jalan M Said Gang 6 yang terdampak langsung pembukaan perumahan elite di Jalan MT Haryono. Sebab menurutnya hal itu juga perlu dipastikan status lahannya dalam perda RTRW tersebut.

Baca  Fahruddin Dorong Inovasi Diskumi Untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Samarinda

“Itu kawasan pegunungan dan jaraknya hanya dua meter dari pemukiman warga, itu bagaimana statusnya di RTRW itu. Makanya kami perlu pendalaman, kalau memang masih ada kekurangan mari sama-sama kita benahi,” tutupnya.

[NFA-1]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button