Bontang

Ketua Komisi II DPRD Bontang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lapak Pasar

Lapak pasar tradisional di Kota Bontang (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menegaskan bahwa lapak-lapak di pasar tradisional Bontang adalah milik pemerintah daerah, bukan milik pribadi. Hal ini disampaikannya menanggapi keluhan para pedagang tentang biaya tinggi untuk take over lapak di pasar.

Rustam menyatakan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan praktik take over lapak dengan harga tinggi, seperti yang dikeluhkan oleh beberapa pedagang. Menurutnya, ada kemungkinan oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Baca  Raking Apresiasi Pemkot Bontang Raih KLA Predikat Nindya

“Pasar adalah aset pemerintah, dan tidak seharusnya ada oknum yang menjual lapak dengan harga tidak wajar. Ada indikasi penyalahgunaan lapak pasar untuk kepentingan individu,” ungkap Rustam.

Beliau juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi praktik tersebut. Hal ini penting agar tidak ada lagi pedagang yang merasa dirugikan akibat praktik yang tidak sesuai aturan.

Baca  AH Kecewa DLH Provinsi Kembali Tak Hadir Dalam RDP Pembebasan Lahan Kawasan Industri Bonles

“Kami tidak ingin ada kesalahpahaman di kalangan pedagang pasar. Kami akan memastikan bahwa tidak ada praktik penyalahgunaan lapak yang merugikan pedagang,” tutur Rustam.

Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pedagang di pasar tradisional mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button