EditorialNasionalRagam

5 Fakta Bansos Cair Februari 2023, Begini Cara Ambilnya

Ilustrasi. (pixabay).

Editroialkaltim.com Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dana senilai Rp470 triliun untuk Bantuan Sosial (Bansos) di APBN 2023.

Sebagaimana informasi yang ditayangkan dalam kanal YouTube Info Bansos PKH Reportase, bahwasannya Pemerintah telah mengumumkan anggaran dana untuk perlindungan sosial 2023 sejak November 2022 lalu.

Pada Februari 2023, pemerintah mencairkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan empat bansos lainnya, yakni Program Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag, Program Indoensia Pintar (PIP) Kemendikbud, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berikut fakta dan cara pengambilan Bansos Pemerintah yang cair Februari 2023:

1. Ada Potensi Penerima PKH 2022 Tidak Terdaftar di 2023

Pada Desember 2022, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah.

Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di 2023 jika memang tidak layak.

Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.

Baca  Jelang Pemungutan Suara, Pemerintah Stop Sementara Penyaluran Bansos

Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.

2. Pencairan Bansos PKH Dapat di Cek Online

Kementerian Sosial telah menghadirkan layanan cek Bansos yang berbasis website dan aplikasi. Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah tercantum dalam daftar penerima bansos atau tidak. Adapun jenis bansos yang dapat dicek oleh masyarakat umum adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Bantuan Langsung Tunai sebagai kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BLT-BBM).

Masyarakat juga bisa mengecek pencairan bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

3. Syarat Pengambilan Bansos

Untuk mengambil Bansos Februari 2023, masyarakat harus membawa persyaratan seperti surat pencairan yang diterima dari RT/RW setempat, membawa KTP dan KTP, datang ke kantor pos sesuai jadwal.

Baca  Gusdurian Temukan 58 Kasus Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Bansos

Kemudian ambil nomor antrian yang ada di kantor pos, serahkan berkas yang diperlukan. Setelah berkas diverifikasi, maka bantuan akan diserahkan secara langsung sesuai kriteria dan kategori.

4. BPNT Tidak Lagi Berupa Semobako

Bantuan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai juga biasa disebut Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun besaran bantuan BPNT yang disalurkan adalah senilai Rp 200 ribu per bulan.

Dulunya program ini disalurkan dalam bentuk pangan berupa kebutuhan pokok dari penerima manfaat.

Namun untuk saat ini Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp200.000 tersebut disalurkan lewat pos berupa uang.

5. Besaran yang Diterima dari Masing-Masing Bansos

Bansos PKH diperuntukan bagi 10 juta penerima manfaat dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200.000 sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima.

Baca  Menko Airlangga: Bansos Langkah Pemerintah Dukung Masyarakat Hadapi Tekanan Kehidupan

Program Kartu Sembako diperuntukan bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp200.000.

Kementerian Pendidikan akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP Kemendikbud) di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA. Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.

Untuk PIP Kementrian Agama, bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.

Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud, yaitu untuk jenjang pendidikan MI, yaitu Rp450.000, MTS Rp750.000 dan Madrasah Aliyah sebesar satu juta rupiah.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker