Kaltim

26 Teguran Dilayangkan KPID Kaltim ke Radio dan TV Lokal

Ilustrasi. (foto: net).

Editorialkaltim.com – Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina menyebutkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melayangkan 26 teguran kepada radio dan TV lokal.

“Rata-rata teguran yang kami layangkan yakni berupa teguran tertulis dan masuk dalam pelanggaran ringan. Jika memang masih dilakukan berulang setelah dikeluarkannya surat teguran, bukan tidak mungkin kami lakukan penghentian program sementara,” ucap Novi, Kamis (9/2/2023).

Baca  Dinas Perkebunan Kaltim Siapkan Benih Unggul untuk Tingkatkan Produktivitas dan PAD

Hal ini dilakukan atas dasar komitmen KPID untuk menyajikan konten dan siaran yang mendidik serta memberikan edukasi ke masyarakat.

Novi menegaskan, lembaga penyiaran harus memiliki pertimbangan dan koreksi terhadap konten pemberitaan sebelum ditayangkan. Jika proses ini dijalankan konsisten, kejadian-kejadian yang tidak terduga dapat diminimalisir. 

“Tentu kami berharap ke depannya tidak lagi ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti ini, saya yakin teman-teman pasti bisa. Dalam hal ini kami juga memiliki tim untuk melakukan cek secara berkala, maupun siaran radio, streaming dan TV lokal,” pungkasnya.

Baca  Dorong Pemanfaatan Perda Bantuan Hukum di Kaltim, Ambulansi Komariah Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Loa Kulu

[HMS | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button