Opini

Wantimpres: Nasihat atau Akomodasi?

Oleh: Triandi Bimankalid, S.H., M.H. – Dosen Universitas Mulawarman

Editorialkaltim.com – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali membuka perdebatan tentang posisi lembaga ini dalam pemerintahan. Pertanyaannya sederhana, yaitu mengapa Presiden membutuhkan 26 orang untuk memberikan pertimbangan?

Pertanyaan tersebut tentu bukan berarti Presiden tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berada di sekitar dirinya. Pasal 16 UUD 1945 secara jelas memberikan dasar bagi Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dengan demikian, keberadaan Wantimpres secara konstitusional bukanlah persoalan. Yang justru menarik untuk dibahas adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan seberapa jauh keberadaan lembaga ini benar-benar diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 memberikan ruang yang cukup luas kepada Presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres. Tidak ada lagi batas jumlah anggota sebagaimana pengaturan sebelumnya. Jumlah anggota ditentukan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut penulis, di sinilah letak permasalahannya. Undang-undang memberikan kewenangan dan hanya memberikan ukuran, yaitu mesti sesuai dengan kebutuhan dan efektivitas. Namun, mestinya tetap diatur jumlah maksimal anggota tersebut.

Dalam kondisi saat ini, publik berhak mengetahui alasan di balik jumlah 26 anggota tersebut. Apa kebutuhan yang hendak dijawab? Apakah masing-masing anggota memiliki bidang pertimbangan yang berbeda? Apakah jumlah tersebut benar-benar membuat proses pengambilan keputusan Presiden menjadi lebih baik?

Baca  Fenomena Makanan Cepat Saji Online dan Risiko Keamanan Pangan

Pertanyaan itu semakin relevan jika kita melihat struktur pemerintahan Prabowo-Gibran yang semakin besar.

Ketika Lingkar Kekuasaan Semakin Besar

Setelah reshuffle 1 Oktober 2026, jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 49 kementerian dengan 57 wakil menteri. Sehari kemudian, 26 anggota Wantimpres dilantik. Dua peristiwa tersebut memang tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai satu kebijakan yang sama. Namun, keduanya menunjukkan semakin besarnya struktur kekuasaan pemerintahan.

Besarnya pemerintahan tidak selalu berarti buruk. Negara memang memiliki persoalan yang kompleks dan membutuhkan pembagian kerja yang jelas. Namun, semakin besar struktur pemerintahan, semakin penting pula memastikan setiap jabatan memiliki fungsi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks Wantimpres, persoalan itu menjadi lebih menarik karena lembaga ini tidak menjalankan kementerian atau program pemerintahan secara langsung. Tugas pokoknya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, publik wajar bertanya, apa yang membuat Presiden membutuhkan 26 penasihat?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari angka ideal karena konstitusi maupun undang-undang memang tidak menentukan berapa jumlah yang paling tepat.

Baca  DPP IMM Desak Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Dalam negara hukum, Presiden memang membutuhkan ruang untuk menggunakan diskresi. Pemerintahan tidak mungkin berjalan hanya dengan aturan yang kaku. Namun, diskresi bukan berarti kewenangan yang tidak perlu dijelaskan. Semakin besar kewenangan yang digunakan, semakin besar pula tuntutan untuk menjelaskan alasan penggunaannya. Terlebih lagi, jabatan tersebut menggunakan anggaran negara.

Rp24 Miliar dan Pertanyaan tentang Manfaat

Ada satu hal lain yang tidak kalah penting, yaitu berapa biaya yang harus ditanggung negara?

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per orang setiap bulan. Dengan 26 anggota, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan. Jika dihitung selama satu tahun, nilainya sekitar Rp23,868 miliar. Artinya, jumlahnya hampir Rp24 miliar per tahun dan angka tersebut belum memasukkan fasilitas lainnya.

Pemberian hak keuangan kepada pejabat negara tentu bukan persoalan. Sepanjang memiliki dasar hukum, pejabat negara memang berhak memperoleh penghasilan dan fasilitas sesuai ketentuan. Yang patut dipertanyakan adalah apakah biaya tersebut sebanding dengan manfaat yang diberikan. Pertanyaan ini penting karena uang tersebut berasal dari APBN.

Baca  Mutasi Harus Taat Aturan Dan Berbasis Kinerja

Jika Wantimpres mampu memberikan pertimbangan yang membantu Presiden menghindari kesalahan kebijakan, menemukan persoalan yang luput dari pemerintah, atau memperbaiki arah kebijakan, biaya tersebut memiliki alasan yang jelas. Namun, jika keberadaannya hanya bersifat simbolis dan tidak memberikan kontribusi yang berarti terhadap pengambilan keputusan, persoalan efektivitas menjadi sulit dihindari.

Presiden memang mempunyai kewenangan untuk memilih penasihatnya. Namun, ketika kewenangan tersebut menghasilkan 26 jabatan dengan beban anggaran hampir Rp24 miliar per tahun, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban atas manfaatnya.

Pada akhirnya, persoalan Wantimpres bukan semata-mata mengenai berapa banyak orang yang duduk di dalamnya. Hal yang jauh lebih penting adalah apa yang mereka lakukan dari kursi tersebut.

Maka, di titik ini, Wantimpres mesti membuktikan apakah benar-benar menjadi lembaga penasihat atau justru dipersepsikan sebagai bagian dari akomodasi kekuasaan. Sebab, Presiden tidak membutuhkan penasihat yang hanya membenarkan setiap keputusan. Presiden membutuhkan orang yang berani mengingatkan ketika keputusan negara perlu dipertimbangkan kembali.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button