KaltimSamarindaZona Kampus

Wakil Dekan FH Unmul: Suara Menteri 35 Persen Berpotensi Jadi Kontrol Kekuasaan

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Herdiansyah Hamzah menyoroti porsi 35 persen suara menteri dalam pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030. Ia menilai besarnya porsi suara tersebut berpotensi menjadi instrumen kontrol kekuasaan terhadap kampus.

Herdiansyah menyampaikan pandangan itu seusai proses pemilihan Rektor Unmul, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, porsi suara menteri membuka kemungkinan munculnya ruang tawar-menawar setelah rektor terpilih.

“Tentu ada tawar-menawar pasca keterpilihan. Kemungkinan besar yang akan ditukar dari suara 35 persen adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan terhadap pemerintah, kepatuhan terhadap pemerintah pusat,” ungkapnya.

Baca  DPRD Balikpapan Respons Pengaduan Masyarakat Terkait Pencemaran oleh PT CBI

Herdiansyah menilai kandidat yang memperoleh dukungan suara menteri tidak mendapatkannya tanpa konsekuensi. Ia mempertanyakan pengaruh porsi suara tersebut terhadap independensi perguruan tinggi.

“Siapa pun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja, no freelance,” katanya.

Menurut Herdiansyah, persoalan dalam pemilihan Rektor Unmul tidak hanya berkaitan dengan sosok yang akhirnya terpilih. Ia justru menyoroti mekanisme pemberian porsi 35 persen suara kepada menteri.

Baca  DPRD Kaltim Setujui Ranperda Perubahan Atas Perda Pengarusutamaan Gender

“Ini adalah model atau cara kekuasaan untuk melakukan proses kooptasi, penundukan, kontrol terhadap kampus. Dan itu sudah sejak dulu kita sampaikan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penghitungan suara tersebut. Menurutnya, porsi 35 persen suara menteri dapat membuat hasil perolehan suara internal kampus tidak sepenuhnya menentukan hasil akhir pemilihan rektor.

“Bagaimana mungkin suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi, pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar. Logikanya sangat keliru,” katanya.

Baca  Rektor UNMUL Geram Hutan Pendidikan Diserobot Tambang Ilegal, Akan Kami Tindak!

Herdiansyah juga menyatakan siap mendorong langkah hukum terkait mekanisme tersebut. Menurutnya, pihak yang menilai proses pemilihan rektor bermasalah dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” ungkapnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button