KaltimSamarindaZona Kampus

Payung Hukum Kebakaran di Samarinda Dinilai Mendesak

Akademisi yang juga Wakil Dekan I Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Murjani (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Samarinda dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem penanganan kebakaran di daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai aspek pencegahan hingga penanggulangan kebakaran secara menyeluruh.

Akademisi yang juga Wakil Dekan I Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Murjani, mengatakan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan norma hukum yang lebih tinggi ke dalam kebutuhan dan karakteristik daerah.

“Peraturan daerah ini menjadi instrumen untuk mengejawantahkan norma hukum yang lebih tinggi dalam konteks lokal. Karena itu, sinkronisasi dan harmonisasi sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar efektif,” ujar Murjani, Kamis (18/6/2026).

Baca  RKPD Samarinda 2025 Diharapkan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Menurutnya, keberadaan perda tersebut penting karena dapat menyatukan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah aturan teknis. Selain itu, regulasi tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Murjani menilai salah satu manfaat penting dari perda ini adalah memperkuat dasar hukum penganggaran daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Kota Samarinda memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung program pencegahan maupun penanganan kebakaran.

“Dengan adanya Perda, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam penganggaran dan pemenuhan kebutuhan pendukung lainnya,” katanya.

Baca  Hadapi Inflasi, Laila Minta Perumda Varia Niaga Tak Perlu Tunggu Barang Langka

Ia juga menegaskan Raperda tersebut tidak akan menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku. Sebab, proses penyusunannya tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, justru mengakomodasi dan menerjemahkannya ke dalam kebutuhan lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Murjani menjelaskan perda nantinya akan mengatur hal-hal yang bersifat umum dan komprehensif. Sementara ketentuan yang lebih teknis, seperti standar kompetensi relawan, sertifikasi, hingga kelayakan alat pelindung diri, akan diatur melalui Peraturan Wali Kota.

Ia berharap proses penyusunan regulasi ini terus melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga instansi terkait. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Baca  Wabup Kukar Pastikan Umroh Gratis Guru Ngaji dan Rp150 Juta per RT Segera Terealisasi

“Harapannya, Perda ini menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan keselamatan masyarakat Kota Samarinda,” tuturnya.

Pembahasan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Samarinda saat ini terus berjalan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang komprehensif, aplikatif, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran di Kota Tepian.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button