BerauKaltim

Tragedi Keluarga di Berau: Ibu dan Adik Bunuh Anak karena Uang dan Judi Online

Konferensi pers Polres Berau ungkap kasus pembunuhan keluarga (Foto: Humas Polda Kaltim)

Editorialkaltim.com – Polres Berau menggelar konferensi pers di markas mereka pada Rabu (22/5/2024) yang dipimpin oleh Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo. Dalam konferensi tersebut, terungkap latar belakang kasus pembunuhan yang melibatkan keluarga korban sendiri terhadap EJ (29), yang bertempat tinggal di Jalan Sungai Kuyang Gang Ramah, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

Menurut AKBP Manopo, perselisihan dalam keluarga dan perilaku korban yang sering meminta dan mencuri uang menjadi pemicu dari tragedi ini.

Baca  Lima Desa di Kaltim Masuk 300 Besar Nominasi ADWI 2023, Ini Daftarnya

“Korban sering mengambil uang pelaku tanpa izin, yang mana terakhir kali mencapai jumlah Rp 7 juta untuk liburan namun tidak dikembalikan,” jelasnya.

Tambahan lagi, korban diketahui menggunakan uang tersebut untuk berjudi online, meski polisi belum memastikan apakah korban memiliki kecanduan judi.

Tragedi pembunuhan yang terjadi dini hari pada tanggal 19 Mei 2024 tersebut diinisiasi oleh MA (52), ibu kandung korban, bersama dengan adik korban, SU (22). Mereka merencanakan tindakan tersebut mulai dari malam sebelumnya.

Baca  Operasi Tegas Polres Berau Menangkap Pelanggar Knalpot Brong

“Ibu korban yang mengajak adiknya untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Kapolres.

Dalam eksekusi tersebut, adik korban berperan menahan korban sementara ibu kandungnya melakukan penikaman yang fatal.

“Korban sempat memberontak, tetapi berhasil ditikam dua kali di leher sebelah kanan oleh ibunya sendiri,” tambah Kapolres Manopo. Korban meninggal dan jenazahnya sempat dipindahkan ke atas kasur sebelum polisi tiba.

Baca  Inilah Urutan Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Nomor 1 Bikin Tercengang

Polres Berau telah mengamankan barang bukti termasuk pisau dapur yang digunakan dalam pembunuhan, pakaian korban, dan pakaian pelaku yang terlumuri darah.

Saat ini, MA dan SU sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button