
Editorialkaltim.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin menegaskan redistribusi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya penerima bantuan iuran (PBI), dilakukan untuk menata ulang data peserta secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Pemerintah Kota Samarinda, terkait pembiayaan dan kepesertaan jaminan kesehatan.
“Seluruh kabupaten/kota sudah menyampaikan surat. Kami diminta memberikan poin jawaban yang sama, termasuk untuk Kota Samarinda,” ujar Jaya, Senin (4/5/2026).
Jaya menjelaskan, upaya redistribusi dilakukan agar pembagian tanggung jawab pembiayaan peserta JKN kembali sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah. Menurutnya, pencapaian Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
“UHC itu tanggung jawab bersama. Namun, kewenangan utama pelayanan masyarakat tetap berada di pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Ia memaparkan, dalam sistem JKN terdapat enam segmen kepesertaan dengan penanggung jawab berbeda-beda. Untuk segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), seperti karyawan swasta dan pegawai BUMN, pembiayaannya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Sementara itu, segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) ditanggung negara. Adapun peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri dan PBPU pemerintah daerah dibiayai bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurut Jaya, sebagian peserta PBPU Pemda maupun peserta mandiri diarahkan kembali untuk masuk dalam skema pembiayaan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
“Untuk PBPU, kewenangannya memang ada di pusat. Karena itu dilakukan redistribusi untuk memastikan apakah peserta masuk kategori yang ditanggung pusat atau tidak,” ujarnya.
Terkait Kota Samarinda, Jaya menyebut jumlah peserta yang disesuaikan mencapai sekitar 49 ribu jiwa dari sebelumnya sekitar 57 ribu peserta. Namun, secara keseluruhan redistribusi dilakukan terhadap 83 ribu peserta di empat kabupaten/kota di Kaltim.
“Yang dikembalikan bukan hanya 49 ribu. Totalnya ada 83 ribu peserta dari empat kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia memastikan kebijakan redistribusi diterapkan merata tanpa perlakuan khusus terhadap daerah tertentu. Pemprov Kaltim juga menargetkan seluruh proses redistribusi rampung dalam waktu dekat.
“Semua daerah diperlakukan sama, tidak ada perbedaan antara Samarinda dengan kabupaten/kota lainnya,” tutupnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



