KaltimPaser

Syirajudin Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Paser, Pimpin 2 Bulan Jelang Pilkada

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, H.M Syirajudin dan istri (Foto: Prokopim Paser)

Editorialkaltim.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melantik Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, H.M Syirajudin, serta lima Pjs Bupati/Wali Kota lainnya di Pendopo Odah Etam Samarinda pada Rabu (25/9/2024).

H.M Syirajudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kalimantan Timur, kini akan memegang amanah baru dalam mengawal demokrasi di daerah.

Dalam sambutannya, Akmal Malik menekankan pentingnya pembentukan ‘super team’ ketimbang mengandalkan individu yang ‘super’.

“Kita memasuki periode kritis dua bulan ke depan, dimana integritas dan komitmen kita dalam mewujudkan demokrasi akan diuji,” ujar Akmal Malik.

Baca  Proyek Jalan Rp18,7 Miliar di Paser Rampung Tahun Ini, Hubungkan Muara Pasir ke Air Mati

Ia meminta para Pjs untuk membangun komunikasi yang efektif dengan tokoh masyarakat, DPRD, dan seluruh Forkopimda untuk menjaga kondusivitas daerah.

Tugas utama Pjs, menurut Akmal, adalah memfasilitasi pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati sambil menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pjs juga diminta berkolaborasi erat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan penyelenggara Pemilu lainnya, agar pesta demokrasi yang akan berlangsung bisa sukses tanpa hambatan.

Pjs Bupati dan Wali Kota, lanjut Akmal, diberikan kewenangan untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) dan regulasi lain seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca  Orientasi Anggota DPRD Paser 2024-2029 Berakhir, Siap Jalankan Tugas

“Proses pembahasan Perda sudah kami percepat dengan aplikasi terbaru yang kami kembangkan, sehingga bisa lebih efisien,” tambahnya.

Akmal juga menginstruksikan para Pjs untuk menyampaikan laporan kegiatan mereka kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala.

“Saya sendiri menyampaikan laporan setiap minggu, sementara aturan yang berlaku mengharuskan laporan disampaikan setiap bulan. Saya harap Pjs bisa melakukan hal yang sama,” tegas Akmal Malik.

Menutup sambutannya, Pj Gubernur Kaltim ini berharap para Pjs dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

Baca  Desa Tapis di Tanah Grogot Berlaga di Lomba Desa Digital Tingkat Kaltim

“Pilkada Serentak kali ini adalah yang pertama kalinya di Indonesia dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Komunikasi yang baik dengan kepolisian sangat penting untuk menghindari kesulitan dalam pengamanan,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button