KaltimSamarinda

Syarifah Rahimah Pimpin Tim TKMKB, Kawal Pelaksanaan Program JKN

TKMKB wilayah Kota Samarinda yang membawahi enam kabupaten/kota untuk periode tahun 2023 s.d. 2025 resmi terbentuk dengan terpilihnya dr. Syarifah Rahimah (jilbab hijau) sebagai ketua tim.

Editorialkaltim.com – Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan tim independen dari berbagai profesi dan akademisi dalam bidang kesehatan yang berfungsi untuk melakukan sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, utilization review, audit medis, dan pembinaan etika serta disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.

TKMKB wilayah Kota Samarinda yang membawahi enam kabupaten/kota untuk periode tahun 2023 s.d. 2025 resmi terbentuk pada Kamis (6/4). Ketua TKMKB Kota Samarinda terpilih secara aklamasi yaitu dr. Syarifah Rahimah yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi Persatuan Dokter Indonesia (IDI) Kota Samarinda.

Usai terpilih sebagai Ketua TKMKB Kota Samarinda, Syarifah Rahimah menyampaikan bahwa tugas Ketua TKMKB dalam mengawal Program JKN tidaklah mudah, untuk itu dirinya mengharapkan dukungan dari seluruh anggota TKMKB agar dapat memaksimalkan peran dan kerja sama sehingga amanah yang diembannya dapat berjalan sesuai dengan harapan serta tujuan dari TKMKB.

“Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaannya untuk dapat berperan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat, tentu saya mengharapkan dukungan seluruh stakeholder agar upaya dalam mendukung pelaksanaan Program JKN dapat berjalan maksimal,” ucapnya.

Kemudian dalam merencanakan program kerja ke depan, Rahimah menyatakan sebagai tim yang independen, TKMKB harus mampu menjadi pengayom sekaligus pemberi masukan bagi fasilitas kesehatan yang berada di wilayah kerjanya agar memahami hak dan kewenangannya dalam era Program JKN.

Baca  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024 di Kapolres Samarinda

“Program kerja yang akan disusun tentu terkait dengan tugas dan wewenang TKMKB, salah satunya dengan mengatasi segala permasalahan pelaksanaan program JKN baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di tingkat lanjutan yang berada di enam kabupaten/kota,” tegasnya.

Ia mengharapkan upaya peningkatan mutu layanan bagi peserta Program JKN harus dimulai dari semua lini dalam Ekosistem JKN, visi tersebut harus didukung oleh fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kepada peserta maupun oleh BPJS Kesehatan.

Baca  Bangun Akses Internet di Puskesmas Terpencil, Menkes Budi Temui Elon Musk

“Semangat perubahan harus terjadi di semua lini, tidak hanya di fasilitas kesehatan tapi juga di BPJS Kesehatan, sehingga kita betul-betul berubah bersama-sama dalam meningkatan mutu layanan yang berkesinambungan bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Muhammad Tasrif Thahir selaku Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi menyampaikan harapannya kepada TKMKB yang baru agar dapat memberikan masukan kepada seluruh stakeholder Program JKN.

“TKMKB dibentuk untuk masa kerja dua tahun. Harapannya dengan dibentuknya tim ini, BPJS Kesehatan mendapatkan masukan dan rekomendasi terkait dengan kebijakan baru mengenai kewenangan tenaga kesehatan dalam praktik menjalankan profesi sesuai dengan kompetensinya, rekomendasi kebijakan pelayanan kesehatan serta usulan kebijakan baru kepada pemangku kepentingan terkait,” ungkap Tasrif.

Tasrif menambahkan, BPJS Kesehatan juga mengharapkan rekomendasi TKMKB dalam hal penyelesaian audit medis dan profil pelayanan kesehatan nasional serta petunjuk teknis TKMKB. Semua rekomendasi adalah untuk peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN secara menyeluruh.

Menurutnya dengan adanya variasi standar pelayanan di masing-masing fasilitas kesehatan, hal ini juga sangat menentukan terpenuhinya standar mutu yang diharapkan.

Baca  Celni Pita Sari Akui Pemilu 2024 Paling Berat

“Hal ini diikuti dengan penggunaan sumber daya yang harus diikuti oleh tindakan untuk memastikan adanya peningkatan mutu pelayanan. Bedasarkan hal-hal tersebut, maka sangat perlu adanya suatu pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan,” tambah Tasrif.

Ia juga menambahkan dalam fokus layanan ada beberapa hal yang menjadi penekanan, diantaranya adalah menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat Pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Poin-poin tersebut menjadi hal penting untuk dapat dilaksanakan oleh manajemen fasilitas kesehatan beserta jajarannya untuk mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada Peserta JKN,” tutupnya. (*)

Related Articles

Back to top button