Nasional

Sertifikat Mengemudi dari Sekolah Terakreditasi Jadi Syarat Buat SIM

Ilustrasi Buat SIM (Foto: Korlantas Polri)

Editorialkaltim.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru soal syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya adalah mewajibkan sertifikat mengemudi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan, setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi.

Baca  Penting! Pengguna Sepeda Listrik Paling Rendah Berusia 12 Tahun

“Sekolah mengemudi itu bukan polisi yang mengeluarkan, sekolah mengemudi yah sertifikat itu. Sekolah mengemudi di mana-mana ada, sekolah mengemudi mana saja boleh, tapi sudah terakreditasi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari jawapos, Senin (19/6/2023).

Kewajiban melampirkan sertifikat sekolah mengemudi juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dari sertifikat yang dikeluarkan sekolah mengemudi itu bisa diketahui bahwa yang bersangkutan telah lolos tes.

Baca  Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Adaptasi dengan Kemasan Baru

“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” tegas Yusri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button