Samarinda

Sempat Tidak Hasilkan PAD, Laila Dorong Retribusi Menara Provider Masuk Raperda DPRD

Anggota DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Samarinda. Dirinya membeberkan bahwa awalnya Raperda ini hanya membahas tentang Retribusi Daerah saja, namun terdapat Peraturan Menteri yang mengharuskan Raperda tersebut digabung dengan Pajak Daerah.

Anggota DPRD Samarinda, Laila Fatihah memaparkan, didalam Raperda tersebut terdapat bahasan mengenai retribusi daerah. Dalam pembahasan sebelumnya terdapat retribusi Menara Provider yang dihilangkan dari Raperda, namun menurutnya menara provider di Samarinda pernah menjadi temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) serta memiliki potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu untuk dimasukkan kembali kedalam Raperda.

Baca  Joni Sinatra Ginting Ajak Generasi Z Lawan “Money Politic” Jelang Pemilu 2024

“Retribusi provider dihilangkan, padahal di samarinda sendiri itu menjadi temuan BPK, dan juga menyebabkan Loss terhadap PAD sekitar 400 juta, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menanyakan kepada pemkot kenapa kita Loss terhadap pungutan retribusi menara provider,” ungkapnya.

Politisi PPP ini menyayangkan dari banyaknya menara provider yang terpasang di Samarinda belum bisa menghasilkan PAD untuk Kota Tepian ini.

“Terlebih lagi Menara Provider di Samarinda ada banyak, di Palaran lebih-lebih di gunung RCTI, artinya kan itu kelas Provider besar, terus apa yang kita dapatkan,” jelasnya.

Baca  Gelar Inaugurasi, Guru Binar dan Education New Zealand Maknai Keberhasilan Peserta Beasiswa

Lailah Fatihah menjelaskan, alasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda terkait hilangnya nya retribusi menara provider adalah tidak adanya penganggaran untuk tenaga pengawas

“Jawaban BPKADadalah mereka tidak menganggarkan untuk tenaga kerjanya turun kelapangan, itu jawaban surat resmi,” paparnya.

Melihat hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa telah disepakati persoalan retribusi Menara Provider masuk kedalam Raperda tersebut, selanjutnya terkait pengaturan teknis akan masuk kedalam Peraturan Walikota (Perwali).

Baca  Bergerak Lawan Narkoba, Ambulansi Komariah Gelar Sosisalisasi Perda FP4GNPNP

“Kita harus berpikir maju kedepan, berpikir juga terkait keamanan aset pada provider dalam pemasangan tower, kalau perjanjiannya tidak jelas jangan sampai menara ini menjadi hak milik. Kita akan cek bersama komisi II bagaimana isi perjanjiannya tersebut,” tutup Laila. 

[QON | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button