Samarinda

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Izin Operasi Marimar

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri memberikan tanggapannya terkait keluhan sebagian pemilik UMKM mengenai harga sewa yang mahal di Mahakam Riverside Market (Marimar).

Novi menjelaskan, sektor UMKM di Samarinda, khususnya Marimar, sebenarnya tidak memiliki izin untuk beroperasi.

Menurutnya, yang seharusnya beroperasi di daerah tersebut adalah Mahakam Lampion Garden (MLG), bukan Marimar.

Baca  DPRD Samarinda Akan Rancang Perda Atur Jalur Truk dan Kendaraan Berat

“Sebelumnya pihak DPRD telah meminta Marimar untuk ditutup karena tidak memiliki izin beroperasi di daerah tersebut,” katanya.

Novi mengatakan, dalam perjanjian kerja seharusnya tidak ada perusahaan anak di bawah perusahaan induk yang memiliki manajemen yang berbeda.

Hal ini terjadi pada MLG dan Marimar, di mana Marimar dulunya bagian dari MLG namun kemudian berkembang menjadi entitas yang terpisah dengan manajemen yang berbeda.

Baca  Bergerak Lawan Narkoba, Ambulansi Komariah Gelar Sosisalisasi Perda FP4GNPNP

Selain itu, wilayah Marimar terindikasi masuk ke dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di mana perdagangan tidak diperbolehkan.

“Dan ini dianggap melanggar aturan,” jelasnya.

[FER | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button