KaltimKukar

Gaji Guru Honorer Kukar Tertunggak 3 Bulan, DPRD Turun Tangan

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat ditemui awak media (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti gaji guru honorer yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan. DPRD memastikan persoalan tersebut akan dikawal dalam pembahasan APBD Perubahan.

Ahmad Yani mengatakan pembayaran gaji merupakan hak guru honorer yang harus dipenuhi. Menurutnya, anggaran untuk kebutuhan tersebut tersedia sehingga pembayaran tidak semestinya kembali tertunda.

“Dananya kan ada, anggarannya ada. Tentu memang kita pastikan, karena ini ada pembahasan APBD Perubahan, kita pastikan itu tidak luput daripada kepastian bahwa hak-hak guru itu harus tersampaikan,” ujar Ahmad Yani, Senin (17/8/2026).

Baca  DPRD Samarinda Soroti Parkir Gacoan, Pajak Off Street Tak Masuk Sejak 2024

Ia mengatakan DPRD Kukar akan menjalankan fungsi penganggaran untuk memastikan hak para guru honorer dapat direalisasikan.

“Ini menjadi kewajiban kami DPRD bagaimana bisa menganggarkan dan menyampaikan anggarannya kepada guru honorer, termasuk gaji guru honorer,” ujarnya.

Ahmad Yani menilai pembayaran gaji guru honorer perlu menjadi prioritas. Sebab, guru memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Baca  Bikin Bangga Kaltim, Malahing Juara 3 Desa Wisata Maju ADWI 2023

“Guru itu adalah sokoguru bangsa. Kita harap ini betul-betul tidak terlupakan, bahkan diprioritaskan supaya itu didahulukan,” tegasnya.

Selain mengawal penganggaran, DPRD Kukar akan mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan pembayaran guru honorer. Evaluasi dinilai penting untuk mengetahui kendala yang menyebabkan pembayaran gaji belum terealisasi.

“Di daerah lain kan sebenarnya sudah klir dan dibayarkan. Kenapa kok di Kutai Kartanegara tidak? Berarti ada regulasi yang tentu kita akan review, kita akan perbaiki, dan bahkan kita akan buat,” jelasnya.

Baca  Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ulu

Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak guru honorer. DPRD Kukar akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui pembahasan APBD Perubahan sekaligus pembenahan aturan terkait.

“Regulasinya dan seterusnya,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button