KaltimSamarinda

Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL di Depan Masjid Islamic Center

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan Masjid Islamic Center (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan Masjid Islamic Center dan Taman Kupu-kupu. Penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus memperindah kawasan ruang terbuka hijau di sekitar ikon wisata religi tersebut.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban sebelumnya yang digelar di kawasan Pasar Pagi. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata PKL agar tidak berjualan di area terlarang.

Baca  Promosi UMKM, Dewan Dukung Pemkot Ajak Influencer

“Alhamdulillah dari sekitar sepuluh pedagang bunga yang sebelumnya melanggar, hari ini tinggal satu yang masih berjualan di lokasi terlarang. Ini karena kami terus melakukan penertiban secara intens,” ujar Anis, Selasa (4/11/2025).

Ia menuturkan, penertiban sore tadi sempat diwarnai perlawanan dari beberapa pedagang yang menolak digusur. Meski begitu, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar situasi tetap kondusif.

Baca  Camat Anggana Apresiasi Abu Dzar, Wakil 1 Teruna Kukar

“Anggota kami patroli 24 jam dalam tiga shift. Tapi sering dihadang bahkan dilawan. Kalau petugas terus dihalangi, bagaimana kita bisa wujudkan kota yang tertib dan bersih?” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan delapan gerobak pedagang, serta sejumlah payung dan KTP sebagai bagian dari proses administrasi. Penertiban dilakukan menyeluruh dari kawasan Taman Bebaya hingga Taman Kupu-kupu.

“Kami ingin kawasan mulai dari Taman Bebaya sampai Taman Kupu-kupu benar-benar bersih dari PKL. Itu target kami,” tambahnya.

Baca  Penertiban di Lokasi Proyek Insinerator, Kasatpol PP Sebut Sudah Lewati Tahapan Panjang

Anis juga menegaskan bahwa pengembalian barang hasil penertiban tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Kami punya SOP, semua harus melalui proses di kejaksaan. Jadi tidak bisa serta-merta dikembalikan,” jelasnya.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button