
Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan usai petugas melakukan pengawasan lapangan dalam rangka menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan aturan mengenai jam operasional bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam berbagai regulasi resmi, mulai dari peraturan daerah hingga peraturan wali kota dan surat edaran.
“Itu kan sudah ada ketentuannya, surat izin juga ada jam ketentuan. Kalau sudah ada aturan, kami sebagai penegak perda harus mengamankan dan menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan,” kata Anis, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkala melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik usaha. Ia menepis anggapan bahwa penertiban hanya dilakukan menjelang Ramadan atau hari besar keagamaan.
“Kami sebetulnya bukan karena mau lebaran atau puasa baru bergerak. Dari sebelumnya juga sudah berjalan, hanya saja jam operasionalnya memang diatur,” ujarnya.
Anis menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menyesuaikan aktivitasnya dengan izin yang dikantongi. Jika kedapatan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional, berarti melanggar, dan tentu kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Satpol PP berharap kepatuhan terhadap aturan ini dapat menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah daerah, lanjutnya, ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban serta kenyamanan masyarakat. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



