Kaltim

KPAI Soroti Potensi Pekerja Anak di Kaltim

Rapat koordinasi KPAI dalam upaya penurunan pekerja anak di Kaltim.

Editorialkaltim.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meyoroti pekerja anak dibawah umur di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat menggelar rapat koordinasi di ruangan Tepian 2 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Isu pekerja anak jadi salah satu yang disoroti KPAI. Memang Kaltim ini cukup memiliki potensi kasus pekerja anak dibawah umur,” ujar Jasra.

Dia mengatakan, pekerja anak diperkirakan banyak ditemukan di kota-kota besar. Diketahui pada 2022 masih ada 1,7 juta pekerja anak yang ada di Indonesia.

Baca  Maswedi Sebut Perlu Libatkan Pemuda dalam Pembangunan di Samarinda

“Kami masih prihatin di Indonesia masih dibayangi adanya pekerja anak, dan kejadian penganiayaan kepada pekerja anak juga dilaporkan terjadi di Lampung beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Jasra menjelasakan, KPAI sebagai lembaga negara independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-undang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak hingga memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Memang selama ini data pekerja anak belum ada yang terkonsolidasi di setiap daerah. Oleh karena itu, tahun ini kami masifkan koordinasi langsung ke daerah-daerah, salah satunya Kaltim,” jelasnya.

Baca  KPID Kaltim dan Bawaslu Sepakat Lakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Dia berharap, setiap lembaga pemerintahan terkait dapat membantu KPAI untuk mengedukasi masyarakat demi mengurangi pekerja anak terutama anak dibawah umur. Hal ini menitik beratkan kepada upaya menghapus pekerja anak dalam berbagai hal terutama untuk sektor pekerjaan terburuk.

“Prinsipnya, anak itu kan tidak boleh bekerja di sektor terburuk atau jadi pekerja anak,” terangnya.

Baca  NasDem Usung Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim, Total Dukungan Capai 42 Kursi DPRD

Sebagai informasi, bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya dan segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button