Samarinda

Sambut IKN, DPRD Samarinda dan Pemkot Teken Nota Kesepemahaman Perubahan RPJMD 2021-2026

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah menandatangani nota kesepahaman tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026. Nota kesepahaman ini juga mencakup kesepakatan tentang Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Rapat paripurna penandatanganan kesepakatan tersebut digelar pada Senin, (13/2/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Samarinda menerangkan, perubahan RPJMD yang diinisiasi Pemkot Samarinda itu telah disetujui semua fraksi. Mengingat Samarinda sebagai kota penyangga IKN, dia menyebutkan, perlu adanya perubahan RPJMD untuk menyesuaikan kondisi, terutama dalam sektor ekonomi.

“Begitu juga penyesuian antara program nasional. Sehingga, pembangunan Samarinda ke depan lebih terarah dan berkelanjutan. Ke depan pasti proses pembangunan juga akan berdampak, maka RPJMD harus dilakukan penyesuaian,” ungkap Subandi.

Baca  Anggota Dewan Mujianto Nilai Wali Kota Komit Bangun Samarinda 

Politikus PKS itu menyebutkan, pandangan maupun rekomendasi telah diberikan dari masing-masing fraksi. Oleh karena itu dia berharap, Pemkot Samarinda dapat merealisasikannya demi pemereataan pembangunan yang lebih baik.

“Kami berharap RPJMD ini dapat berimplikasi positif terhadap proses pembangunan di Samarinda yang berkemajuan,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjabarkan alasan perubahan RPJMD Samarinda 2021-2026. Dia menjelaskan, pertama perubahan ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“Perubahakan ini juga karena mengikuti arah kebijakan nasional tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti kebijakan pada sektor ekonomi dan industri, pertanian dan ketahanan pangan serta pengelolaan sumber daya alam,” bebernya.

Baca  DPRD Samarinda Minta Pemkot Distribusi Vaksin Rabies ke Seluruh Puskesmas

Kedua, disebutkan Andi Harun, sebab adanya perubahan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada level Pemkot dan perangkat daerah. Ketiga, terbitnya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berakibat adanya perubahan SOTK maka perlu ada penyesuaian kodefikasi unit organisasi.

“Kemudian yang ke empat, karena Pemkot tengah melakukan penataan ulang terhadap OPD penanggung jawab program dan kegiatan dengan terbitnya Perda No 8/2021, untuk memastikan semua program dan kegiatan yang telah diakomodir dalam dokumen RPJMD 2021-2026 tidak ada yang direduksi atau dihilangkan oleh OPD penanggung jawab yang baru,” sebutnya.

Baca  Bangun Rasa Cinta Tanah Air, Ambulansi Komariah Gelar Soswabang

Politisi Gerindra ini juga mengatakan, peningkatan integrasi 10 program unggulan telah dicantumkan ke dalam program pembangunan daerah secara utuh, sebagai strategi untuk mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan.

“Intinya sidang hari ini merupakan proses yang sangat penting, sebagai proses untuk menetapkan produk kebijakan dalam memberikan arah pengembangan daerah dan target yang akan dicapai dalam 2021-2026, untuk menjadi pedoman langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat tercapai,” pungkasnya.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button