Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi menetapkan Iffa Rosita sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2022-2027.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/09/2024).
Penetapan Iffa Rosita sebagai PAW di KPU RI ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI. Proses pemilihan PAW berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada, mengacu pada Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 37, yang menyatakan penggantian anggota KPU dilakukan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang sebelumnya dilakukan oleh DPR RI.
“Kami ucapkan selamat kepada Saudari Iffa Rosita sebagai anggota KPU baru. Kami berharap beliau dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sambutannya.
Pergantian ini dipicu oleh pemberhentian Hasyim Asy’ari, anggota KPU periode yang sama, yang terbukti melanggar kode etik berdasarkan Keputusan DKPP RI tanggal 3 Juli 2024.
Posisi yang kosong tersebut awalnya akan diisi oleh calon anggota KPU urutan ke-8, namun karena calon tersebut telah meninggal dunia, posisi tersebut akhirnya diisi oleh Iffa Rosita yang merupakan calon berikutnya dalam daftar peringkat.
“Berikutnya dalam urutan, yang berhak menggantikan almarhum Viryan adalah Saudari Iffa Rosita. Kami berharap proses transisi ini dapat berjalan lancar dan Komisi Pemilihan Umum terus dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan jujur,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.