Opini

Rentannya Buruh Perempuan di Kebun Sawit dalam Lingkaran Pelecehan Seksual

Ditulis oleh: Febri Hendrawansyah, Mahasiswa Universitas Mulawarman, Prodi Pembangunan Sosial 2020

Pesatnya pertumbuhan industri sawit di indonesia dalam dua dekade terakhir menjadi tujuan baru bagi tenaga kerja non formal. Perekrutan menjadi butuh di sebuah perkebunan kelapa sawit pada umumnya tidak memerlukan syarat khusus seperti pendidikan atau pengalaman kerja. Siapa saja bisa menjadi buruh kelapa sawit tanpa ada halangan gender semua ini di latar belakangi oleh dapat dipelajari dan dilatih secara otodidak dalam waktu yang sangat singkat.

Industri perkebunan di indonesia telah berkembang pesat sejak 1990 hingga saat ini, pada 2022 Kementerian Pertanian mencatat dalam kurun waktu satu dekade terakhir perkebunan sawit tercatat sudah mencapai 15 juta hektar. permintaan global akan minyak sawit pun terus meningkat dan berdampak pada peningkatan jumlah pekerja di perkebunan. Marak nya perempuan yang bekerja di industri kelapa sawit tak jarang banyak menimbulkan fenomena baru yang marak terjadi belakangan ini.

Fenomena kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini menjadi isu yang penting, dalam pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan istilah tindak kekerasan terhadap perempuan (Violence Against Women) mencakup segala bentuk tindak kekerasan yang berbasis gender baik itu dalam tindakan seksual, emosional dan fisik yang membuat perempuan menjadi menderita, salah satu bentuk dari kekerasan terhadap perempuan adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual di tempat kerja menjadikan salah satu isu problematika bagi para pekerja, rata-rata korban dari kasus pelecehan seksual tersebut adalah pada kaum perempuan.

Baca  Miris, Bocah 10 Tahun di Kutim Jadi Korban Kekersan Seksual Orang Tua dan Kakak Kandung

Kondisi pekerja perempuan di perkebunan sawit sangat berbanding terbalik dengan para pekerja laki-laki. Selain kekerasan seksual secara verbal maupun non verbal. Salah satu kasus yang sempat terjadi pada perempuan berusia 16 tahun, Perempuan ini beberapa kali di perkosa oleh atasannya hingga hamil, dan diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang kejadian yang dialami nya kejadian yang terjadi di 2017 lalu. Hal ini terjadi karena kurangnya perlindungan dan pengawasan saat bekerja atau fasilitas yang kurang memadai bagi tenaga kerja wanita itu sendiri.

Kenyamanan bekerja bagi tenaga kerja wanita di Indonesia sangat mempengaruhi dalam mewujudkan hubungan industrial yang baik serta kondusif. Salah satu hal yang perlu kita perhatikan untuk mewujudkan kenyamanan dalam bekerja adalah dimana kondisi kerja yang tidak diskriminasi bagi tenaga kerja wanita termasuk pelecehan seksual di tempat kerja yang kerap kita temui dan kejahatan-kejahatan yang sering menimpa tenaga kerja wanita di Indonesia.

Menurut B. Simandjuntak, (1981). Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pekerja di indonesia terdapat beberapa aturan yang memiliki titik taut dengan pelecehan seksual di tempat kerja di antara nya adalah. Undang Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Hubungan Industrial. Melihat fenomena terkait dengan adanya pelecehan seksual di tempat kerja maka solusi yang dapat dilakukan yaitu melaporkan kejadian tersebut agar ditindaklanjuti oleh atasan atau serikat pekerja sehingga, menemukan jalan tengah melalui musyawarah maupun perundingan dengan pihak-pihak yang bersangkutan baik itu pelaku, korban, serta atasan atau perwakilan dari perusahaan tersebut dengan ketentuan pasal 3 ayat (1).

Baca  Menakar Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Kaltim, Visi dan Misi Calon Pemimpin dalam Bingkai SDGs

Jika musyawarah yang telah dilakukan tidak dapat mencapai kata mufakat maka berdasarkan ketentuan pasal 5 undang-undang ini , maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. Sanksi bagi pelaku perpecahan seksual di tempat kerja terhadap perempuan: berkaitan dengan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi di Indonesia belum ada aturan khusus. namun sebagaimana diatur dalam hukum pidana dari pasal 281, 285, 289, 294 ayat (2) 315 KUHP yang mengatur sedemikian rupa penanganan mengenai kasus-kasus pelecehan seksual pada akhirnya dijatuhi pidana penjara maupun denda dengan berbagai tingkatan tergantung bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, oleh karena itu Pasal-Pasal yang dapat dijadikan landasan untuk mengatur dan menangani kasus pelecehan seksual.

Baca  8000 Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan Disbun dan Polda Kaltim

Bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara , tergantung pada penderita atau kerugian yang diderita korban. beberapa bentuk-bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan dan atau kekerasan seksual yang lazim diberikan antara lain sebagai berikut : Pemberian restitusi dan kompensasi , bantuan medis atau konseling , bantuan hukum dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada para pekerja di Indonesia terdapat beberapa aturan yang memiliki titik taut dengan pelecehan seksual di tempat kerja.

Saran: Dalam KUHP tentang pasal pelecehan seksual dirasa perlu adanya pembaharuan aturan lainnya diharapkan dapat ditambah pembahasan yang lebih khusus mengenai pelecehan seksual terutama terhadap perempuan seperti kasus di atas. diharapkan para penegak hukum hukum dapat bekerja sama dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. (*)

(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker