BontangKaltimPaser

Real Count Sementara DPD Kaltim: Sinta Rosma Unggul, Disusul Andi Sofyan-Aji Mirni

3 Calon DPD Dapil Kaltim teratas real count kpu sementara
(Foto: Diolah Editorialkaltim.com)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbaharui data hasil hitung suara sementara atau real count untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di wilayah pemilihan Kaltim. Dalam pembaruan terbaru, Sinta Rosma Yenti berhasil unggul dari pesaingnya, diikuti oleh Andi Sofyan Hasdam, Aji Mirni Mawarni, dan Yulinus Henock Sumual.

Dari data yang dipublikasikan melalui situs resmi pemilu2024.kpu.go.id pada pukul 07:01 WITA, Senin (19/2/2024), telah terhitung 53,46% suara dari total 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Baca  Aji Mirni Luncurkan Buku Kisah Perjuangan Layani Masyarakat Kaltim

Sinta Rosma Yenti, yang merupakan Isteri Bupati Paser, Fahmi Fadli, memimpin dengan perolehan 108.473 suara atau 11.98%.

Andi Sofyan Hasdam, mantan Walikota Bontang selama dua periode, berada di posisi kedua dengan 76.517 suara (8.45%).

Disusul oleh Aji Mirni Mawarni, petahana, dengan 75.399 suara (8.33%) dan Yulinus Henock Sumual, tokoh adat Dayak Kalimantan Timur, dengan 71.428 suara (7.89%).

KPU menegaskan bahwa hasil real count ini bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024. Penetapan hasil Pemilu 2024 secara resmi akan dilakukan melalui proses rekapitulasi dari tanggal 15 hingga 20 Maret 2024.

Baca  Anggota MPR RI Aji Mirni Minta Pihak Berwenang Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

Untuk diketahui, terdapat empat kursi yang diperebutkan untuk anggota DPD RI yang akan mewakili setiap provinsi.

KPU juga menyatakan bahwa publikasi Form Model C/D Hasil merupakan bagian dari proses penghitungan suara di TPS. Tujuan dari publikasi ini adalah untuk memudahkan akses informasi publik.

Proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilaksanakan secara berjenjang dan transparan melalui rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ndi)

Baca  KPU Tetapkan 21 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur di Pemilu 2024, Tiga Diantaranya Petahana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker