
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan terkait relokasi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. Skema tersebut masuk dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, relokasi diperlukan terutama bagi warga yang terdampak bencana dan tidak memungkinkan kembali menempati lokasi semula.
Salah satu kondisi yang menjadi perhatian ialah kawasan dengan pergerakan tanah. Di lokasi seperti ini, rehabilitasi maupun rekonstruksi dinilai tidak selalu menjadi pilihan yang memungkinkan.
“Opsi yang paling memungkinkan adalah relokasi. Kalau relokasi itu kan pengadaan tanahnya, pembangunan unit rumahnya itu harus kita atur supaya bisa terakomodir,” kata Rohim, Senin (10/8/2026).
Menurut Rohim, pembiayaan relokasi diusulkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Mekanisme pengadaan tanah hingga pembangunan rumah bagi warga terdampak nantinya perlu diatur dalam regulasi.
Selain relokasi, perubahan perda diarahkan memperkuat pencegahan bencana. Setiap orang maupun badan usaha yang hendak melakukan pembangunan atau kegiatan tertentu didorong melakukan analisis risiko bencana terlebih dahulu.
Analisis tersebut akan menjadi dasar untuk melihat tingkat risiko di suatu kawasan. Pembangunan di wilayah berisiko tinggi dinilai tidak semestinya dilanjutkan. Sementara pembangunan di kawasan dengan risiko sedang atau rendah tetap harus dibarengi langkah mitigasi.
“Kalau misalnya dilakukan analisa risikonya sedang atau kecil, boleh tetap membangun tapi ada upaya mitigasi agar tidak terjadi bencana atau saat terjadi bencana tidak berdampak terlalu besar,” ujarnya.
Bapemperda juga mengusulkan pembentukan Tim Reaksi Cepat untuk memperkuat penanganan saat bencana terjadi. Tim tersebut dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, hingga masyarakat.
“Di tim reaksi cepat itu ada unsur-unsur mulai dari OPD, kemudian kepolisian, kemudian masyarakat bergabung dalam satu unit dan ini bekerja secara bahu-membahu untuk melakukan penanganan saat bencana terjadi,” jelasnya.
Pembahasan perubahan perda dilakukan bersama sejumlah OPD terkait, antara lain BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, PUPR, Perkim, serta perangkat daerah lainnya.
Regulasi tersebut juga akan mencakup penanganan pascabencana, mulai dari rehabilitasi, rekonstruksi, advokasi bagi masyarakat terdampak, hingga kemudahan mengakses dana darurat.
Pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana masih berlanjut sebelum memasuki tahap finalisasi. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



