
Editorialkaltim.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengecam keras dugaan intimidasi hingga penghapusan data yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi 21 April 2026 di Kantor Gubernur Kaltim.
Rahman, sapaan akrabnya, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut,” tegasnya.
Peristiwa itu disebut terjadi di dua lokasi dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data liputan dihapus.
Sementara di luar kantor gubernur, tiga jurnalis lainnya yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) disebut sempat dihalangi saat meliput di ruang publik.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Yuda menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) Dewan Pers.
“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.
Hal senada disampaikan Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji. Ia menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Masud menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik.
Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Mereka meminta ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



