Samarinda

Probebaya di Samarinda Butuh Peningkatan Manajemen dan Akuntabilitas

Probebaya pemkot samarinda mendapat perhatian DPRD Samarinda. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) yang digagas oleh Pemerintah Kota Samarinda mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Program yang diluncurkan sejak tahun 2023 ini pada awalnya disambut positif karena dianggap memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memungkinkan mereka mengusulkan proyek pembangunan atau pemberdayaan masyarakat melalui Rukun Tetangga (RT), meskipun usulan tersebut tidak tercakup dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Namun, Laila Fatihah, anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menemukan beberapa kekurangan dalam pelaksanaan program ini. Menurutnya, banyak pihak yang terlibat belum memahami tugas dan tanggung jawab mereka secara mendalam. 

Baca  Firnadi Ikhsan Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Aspirasi Reses dan Musrenbang

“Kita menemukan banyak RT hanya bertindak sebagai penandatangan laporan kegiatan Probebaya, sedangkan kelompok masyarakat (pokmas) hanya dilibatkan pada tahap penandatanganan dokumen, tanpa pemahaman yang lebih luas tentang kegiatan tersebut,” jelas Laila.

Laila juga menyoroti potensi masalah yang mungkin timbul dari kurangnya pemahaman ini, terutama karena Probebaya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. 

Baca  Terima Usulan Perda Dari Pemkot DPRD Samarinda Akan Lakukukan Kajian Ulang

“Kita tidak ingin saat diperiksa BPK, pihak RT tidak mengetahui apapun terkait penggunaan anggaran Probebaya. Ini jangan sampai menjadi boomerang,” tegasnya.

Menyadari potensi masalah tersebut, Laila yang merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendesak agar ada perbaikan signifikan dalam manajemen program dan peningkatan pengetahuan para pihak terlibat. 

“Minimnya pengetahuan dari RT dan pokmas terkait pengelolaan anggaran berisiko besar menimbulkan masalah. Misalnya, jika terjadi mark-up anggaran, siapa yang bisa bertanggung jawab kalau RT dan pokmas hanya bertanda tangan laporan, sementara kegiatan belanja dilakukan oleh pihak kelurahan,” tandas Laila.(Lin/adv)

Baca  Dewan Samarinda Minta Disdik Beri Penghargaan untuk Kepala Sekolah Berprestasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker