Nasional

PPP Gugat Hasil Pileg 2024, Klaim Selisih Suara Berpindah ke Partai Garuda di 19 Provinsi

Dharma Rozali Akbar, yang bertindak sebagai kuasa hukum PPP, memaparkan inti permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di Provinsi Banten Tahun 2024. Paparan tersebut disampaikan pada hari Senin (29/04) di Ruang Sidang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto oleh: Humas MK/Ifa).

Editorialkaltim.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan serangkaian gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 yang berlangsung Senin (29/4/2024). PPP melalui kuasa hukumnya menyampaikan tujuh gugatan sengketa terkait selisih perolehan suara di beberapa wilayah.

Kuasa hukum PPP memaparkan ketidaksesuaian data yang menurut mereka telah terjadi di Provinsi Sumatra Barat, Banten, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Tengah.

Baca  Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penodaan Agama

Menurut mereka, kesalahan pencatatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyebabkan perpindahan suara ke Partai Garuda, sehingga PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen.

Dalam permohonannya, PPP menyoroti adanya selisih suara yang mencapai 193.088 suara, atau 0,13 persen dari total suara nasional, yang menjadi penghalang mereka untuk lolos ke Senayan.

Mereka juga menunjukkan adanya perbedaan metodologi penghitungan suara antara KPU dan PPP, yang terjadi di 35 daerah pemilihan yang tersebar di 19 provinsi.

Baca  Ini Pandangan Umum Fraksi PKB-PPP-PDIP Terkait Tiga Raperda Pemkot Bontang

“Terdapat perbedaan hasil penghitungan antara termohon (KPU) dan pemohon (PPP), terutama di 35 dapil dari 19 provinsi,” bunyi dokumen permohonan tersebut lebih lanjut.

Tim kuasa hukum PPP menyampaikan total suara yang berhasil diraih partai tersebut pada pemilu legislatif 2024 adalah sebanyak 5.878.777 suara, atau 3,87 persen dari total suara, tidak mencukupi untuk melewati batas minimum parlemen yang ditetapkan sebesar 4 persen. (ndi)

Baca  Mulai Juli 2024, SIM Baru dan Perpanjangan Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Aktif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button