Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia

Editorialkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan peredaran narkotika yang terindikasi terhubung jaringan sindikat Malaysia. Seorang pria berinisial AA ditangkap bersama 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (27/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan personel Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan AA.
“Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar Romy.
Penggeledahan terhadap AA menemukan 10 botol berisi cairan kimia. Pemeriksaan awal menunjukkan enam botol positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung amfetamin.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sebuah power bank, kabel pengisi daya, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja. Sejumlah barang tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap AA mendapatkan cairan tersebut dari seseorang berinisial L. Keterangan tersangka selanjutnya menjadi dasar penyidik melakukan pengembangan demi mengungkap jaringan lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan sindikat internasional.
“Kami terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan terlibat, termasuk pihak pemasok dan penerima barang haram tersebut secara menyeluruh,” katanya.
Romy menegaskan Polda Kaltim berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga jaringan paling atas. Kepolisian juga meminta masyarakat aktif menyampaikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya masing-masing,” ujarnya.
AA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan narkotika internasional.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AA terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



