Samarinda

Perwali Algaka Masih Ambigu, Komisi I Segera Rumuskan Rekomendasi

Ketua Komisi I Joha Fajal. (Istimewa).

Editorialkaltim.com Menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024, sejumlah alat peraga kampanye (algaka) kini semakin bertebaran di jalanan. Tak jarang ada saja peserta yang memasang algaka di sembarang tempat, tanpa memperhatikan aturan dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 34/2023 tentang perubahan atas Perwali Nomor 12/2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame. 

Hal ini dibahas dalam agenda hearing dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda, Rabu (11/10/2023). Ketua Komisi I Joha Fajal juga turut hadir dalam agenda tersebut. 

Baca  Tepis Isu IKN Faisal Sebut Masyarakat Kaltim Ikut Pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2024

Dia menyoroti tentang aturan yang masih ambigu saat ini mengenai penertiban algaka. Pasalnya di satu sisi Pemkot Samarinda juga membuat tentang Perwali Nomor 39/2023 tentang perubahan kedua atas perwali Kota Samarinda Nomor 44/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda. 

“Kami diundang sekaligus memberikan masukan, karena selama ini masih banyak reklame yang tidak berizin kan harus dicabut, dan seharusnya tidak titik yang baru,” ungkap Joha. 

Baca  UPTD BPPSDMP Tingkatkan Standar Pelayanan dengan In House Training

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperjelas dalam aturan perwali yang berjalan saat ini. Pasalnya dalam Perwali 39 itu mengatur tentang tarif pajak untuk algaka. Sementara ada beberapa masukan dari anggota dewan lainnya yang mengatakan bahwa penetapan pajak itu harusnya berlandaskan pada peraturan daerah (perda). 

“Sedangkan perwali itu teknis tapi dasarnya tetap harus melalui perda,” bebernya. 

Sehingga ia pun berencana bersama anggota komisi I lainnya akan melakukan rapat internal, guna membahas aturan ini lebih lanjut. Setelah itu disesuaikan dengan pembahasan bersama komisi lainnya yang ada dalam rapat pada Rabu lalu. 

Baca  Sri Puji Astuti Ungkap Pentingnya Kerja Sama dalam Pendidikan

“Harus disepakati dulu bahwa algaka itu kan ajak memilih. Lalu mana yang disebut melanggar dan tidak, harus ada pengelompokan,” tutupnya. (nfa-1/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker