Perbedaan Waktu Pensiun Guru Swasta dan Negeri di Bontang Disoroti DPRD
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, mempertanyakan ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan batas waktu pensiun guru swasta di Bontang dengan yang tertulis dalam UU No. 14 Tahun 2005.
UU tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun guru adalah 60 tahun, namun pada kenyataannya, beberapa guru swasta dipensiunkan pada usia 56 tahun.
Bakhtiar Wakkang, yang akrab disapa BW, menyoroti perbedaan ini dengan menekankan, “Menurut UU, batas usia pensiun guru seharusnya pada usia 60 tahun. Namun, ada pembatasan di yayasan yang menjadikannya hanya sampai 58 tahun. Ini tentunya menimbulkan kebingungan dan perlu klarifikasi.”
Ditambahkannya, “Aturan pensiun ini diterapkan secara universal, berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Sehingga, adanya ketidaksinkronan aturan ini dengan realitas di lapangan perlu segera ditangani.”
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono, memberikan penjelasannya.
“Memang ada kekosongan dua tahun antara sertifikasi guru yang berlaku hingga 60 tahun dengan kebijakan yayasan yang hanya sampai 58 tahun. Namun, selama dua tahun tersebut, guru-guru tersebut bisa mengabdi di sekolah negeri,” jelas Bambang.
Bambang juga menambahkan, “Kami mengapresiasi dedikasi guru-guru yang memilih untuk mengabdi selama dua tahun tersebut. Oleh karena itu, kami memfasilitasi agar mereka bisa memberikan ilmunya di sekolah-sekolah negeri.”
Terkait kebijakan yayasan, Bambang mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan yayasan terkait waktu pensiun guru.
“Namun, kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (lin/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.