Pemkab Kukar Siapkan Dana Bantu Legalitas 200 Rumah Ibadah
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab, telah menganggarkan Rp300 juta. Anggaran ini bertujuan memberikan bantuan legalitas rumah ibadah pada tahun 2023.
“Anggaran ini untuk melegalkan 200 rumah ibadah, termasuk masjid, musala, langgar, pura, dan wihara,” kata Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza.
Program ini merupakan bagian dari kunjungan lapangan Bupati Kukar, Edi Damansyah, selama Ramadan. Ini dirangkai dengan agenda Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah.
“Rumah ibadah yang direhabilitasi harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dalam bentuk yayasan,” ujar Dendy.
Kesulitan rumah ibadah di Kukar umumnya sama, yaitu melegalkan ke bentuk yayasan. Hal ini karena butuh biaya besar, hingga Rp5 juta.
“Kami sediakan anggaran untuk Akta Yayasan Gratis bekerjasama dengan notaris,” jelasnya.
Pengurus rumah ibadah cukup menyampaikan persyaratan via WhatsApp. Tidak perlu datang langsung ke kantor Bagian Kesra di Kantor Bupati Kukar.
“Persyaratan tersebut bisa diserahkan ke pihak kecamatan, lalu data dikirim dan diproses ke notaris,” kata Dendy.
Pada saat dokumen selesai, pengurus yayasan rumah ibadah cukup melakukan tanda tangan di kantor.
“Kami order ke notaris, setelah disetujui, pengurus yayasan hanya melakukan tanda tangan,” terangnya.
Bantuan ini telah dijalankan sejak awal bulan puasa Ramadan. Beberapa kecamatan telah menerima bantuan, termasuk pemberian paket sembako untuk kaum dhuafa di sekitar rumah ibadah.
“Penyerahan bantuan ini juga dirangkai dengan pemberian sembako kepada kaum dhuafa,” tutup Dendy.
[ LIN | ADV ]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini laiinya.