BalikpapanKaltim

Pemilik Pom Mini di Balikpapan Protes ke DPRD, Tuntut Penertiban Tak Diskriminatif

Ketua Komisi III, Doris Eko Rian Desyanto, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gabungan Pemilik Pom Mini dan Satpol PP (Foto: Humas DPRD Balikpapan)

Editorialkaltim.com – Gabungan Pemilik Pom Mini yang telah ditertibkan Satpol PP mendatangi Kantor DPRD Kota Balikpapan pada Kamis (12/9/2024). Mereka menuntut agar penertiban Pom Mini dilakukan tanpa pilih kasih atau diskriminasi.

Jajaran Anggota DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Ketua Komisi III, Doris Eko Rian Desyanto, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gabungan Pemilik Pom Mini dan Satpol PP.

Baca  KPID Kaltim Gelar Rakor Persiapan Tuan Rumah Harsiarnas dan Rakornas KPI 2024

Pertemuan ini membahas dugaan adanya perlakuan tidak adil dari pihak berwenang yang hanya menargetkan kelompok tertentu.

Seorang pemilik pom mini mengungkapkan kekhawatiran terkait penertiban yang dianggap hanya menyasar pom mini mereka.

“Kami merasa ada perlakuan berbeda atau tidak setara yang mungkin hanya menargetkan kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa tidak mendapat penertiban yang sama.

Baca  Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Kabupaten Kabupaten/Kota di Kaltim Per Agustus 2023

Doris Eko Rian Desyanto menegaskan dalam rapat tersebut tindakan penertiban harus dilakukan secara adil.

“Penertiban tidak boleh ada unsur pilih kasih atau diskriminasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa regulasi mengenai keberadaan Pom Mini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP harus berlandaskan pada Perda sebagai dasar hukum yang sah.

Baca  Sulthan Kritisi Fasilitas Umum di Balikpapan Kota

“Penegakan hukum harus konsisten dan tidak memihak,” kata Doris. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button