Kukar

Mudahkan Pengukuran PTSL, Warga Kukar Diminta Patok Batas Tanah

Ilustrasi tanda batas tanah atau patok tanah. (foto: Kementerian ATR/BPN)

Editorialkaltim.com – Masyarakat Kutai kartanegara (Kukar) diminta untuk memasang patok batas tanah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha meminta masyarakat memastikan batas tanah miliknya. Hal ini disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Baca  Kedepankan Kekayaan Lokal, KIM Kukar Ikuti Berbagai Kompetisi di KIMFest 2023

Dia menjelaskan, tanah yang belum melalui proses PTSL sangat beresiko terkena masalah. Bahkan dapat berpotensi menimbulkan sengketa tanah di kemudian hari.

“Himbauan ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Untuk masyarakat Kukar, mari segera mendaftarkan tanahnya,” ungkap Aag.

Bupati Kukar, Edi Damansyah menyambut baik sinergi antara ATR/BPN dan Pemkab. Di meminta meminta BPN untuk mensosialisasikan pemasangan patok tanah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Baca  Ketua Sementara DPRD Kukar Dampingi Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati di Samboja Barat

“Sosialisasi terkait pemasangan patok tanah kepada masyarakat sangat penting agar permasalahan pertanahan di masyarakat dapat diminimalisir,” ujarnya.

Edi berharap, ATR/BPN Kukar dapat terus berkerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembaharuan data terkait tanah.

“Ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terhadi dikemudian hari”, pungkas Edi Damansyah.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button