Nasional

Merugikan Rakyat, Fahri Hamzah: Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah (Foto: Gelora/Tubagus Banirizqi)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menegaskan perlunya penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Fahri berpendapat bahwa keberadaan ambang batas tersebut menciptakan jarak antara rakyat dengan hak-hak demokratis mereka.

Pernyataan Fahri ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2/2024), yang meminta agar angka dan persentase ambang batas parlemen diatur ulang.

“Jadi, di masa yang akan datang, tidak hanya parliamentary threshold, secara esensial presidential threshold juga harus dihilangkan. Hal ini karena keduanya menyebabkan alienasi rakyat dari proses pemilihan langsung dan hak-hak demokratis,” ungkap Fahri melalui keterangan tertulisnya.

Baca  PPP Akan Gugat ke MK Dan Bawaslu Usai Dinyatakan Tak Lolos DPR oleh KPU

Fahri Hamzah juga mengkritik adanya ambang batas dalam pemilu karena mengganggu hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan membatasi partisipasi demokratis. Meski begitu, ia yakin bahwa suara rakyat lebih berkuasa dan harus menjadi fondasi utama proses demokrasi dan pemilihan umum.

Menurut Fahri, substansi argumen MK tentang kedaulatan rakyat mengindikasikan bahwa semua proses demokrasi seharusnya berpusat pada kedaulatan rakyat.

Baca  Pengamat: PDI Perjuangan dan PKS Berpeluang Menjadi Oposisi

“Oleh karena itu, segala jenis pembatasan yang menciptakan hambatan antara kekuasaan dan rakyat harus dieliminasi,” tegasnya.

Dalam putusan sebelumnya, MK menilai bahwa ketentuan parliamentary threshold 4% suara sah nasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum Pemilu 2029.

Baca  Kritik Kenaikan UKT, Menko Muhadjir: Jangan Tiba-Tiba Itu Langkah Sembrono!

Putusan tersebut disampaikan dalam kasus 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang ambang batas parlemen 4% masih konstitusional untuk Pemilu 2024, namun tidak dapat diterapkan pada Pemilu 2029.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker