Jokowi Resmi Teken UU KIA, Ibu Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ilustrasi ibu melahirkan (Foto: Istock)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (3/7/2024), resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Regulasi baru ini dikenal dengan singkatan UU KIA dan memberikan hak cuti melahirkan hingga enam bulan bagi para ibu.

Dikutip dari laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA menyebutkan selama periode cuti melahirkan, seorang ibu tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.

Selain itu, ibu juga tetap berhak atas remunerasi penuh selama tiga sampai empat bulan pertama dan 75% dari gaji pada bulan kelima dan keenam.

UU KIA juga mengakomodasi kondisi khusus seperti keguguran, di mana ibu hamil berhak mendapatkan cuti istirahat selama 1,5 bulan berdasarkan surat keterangan dari dokter spesialis kebidanan dan kandungan atau bidan.

Lebih lanjut, UU KIA melalui Pasal 6 juga memperluas hak cuti untuk suami. Suami diberikan cuti minimal dua hari untuk mendampingi pasca melahirkan dan bisa bertambah tiga hari lagi menjadi total lima hari, tergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja.

Tidak hanya itu, suami juga diizinkan mengambil cuti dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran.

Kebijakan ini juga menyertakan hak untuk mendampingi keluarga dalam kondisi darurat kesehatan, termasuk ketika istri atau anak mengalami komplikasi pascapersalinan atau jika terjadi kematian selama proses persalinan.

Rancangan UU ini merupakan inisiatif dari DPR dan telah disahkan menjadi undang-undang pada 4 Juni 2024. UU ini terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal, mencakup berbagai aspek kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version